Dasar hukum, sejarah pendirian, dan perkembangan BUMDes Sela Mas Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan kepada desa untuk mendirikan dan mengelola Badan Usaha Milik Desa.

2014

2021

  • PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, mengatur kedudukan, pengelolaan, permodalan, dan tata kelola BUM Desa.
  • Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang/Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.
  • Peraturan Desa Selaganggeng tentang Pendirian BUMDes Selaganggeng - BUMDes Sela Mas resmi didirikan.

Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

2025

Visi & Misi

Visi

Mewujudkan BUMDes Sela Mas Desa Selaganggeng sebagai lembaga usaha desa yang mandiri, profesional, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Misi

  • Mengelola potensi desa secara produktif dan bertanggung jawab.
  • Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui usaha yang berkelanjutan.
  • Memberdayakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi desa.
  • Menerapkan tata kelola usaha yang transparan dan akuntabel.
  • Mengembangkan sistem manajemen risiko untuk menjaga stabilitas usaha.

Struktur Organisasi & SDM

Ulyl Ma'rifah, SE

Penasihat

Agus Tri Rusianto, S.Pd.

Pengawas

Tris Sugiarto, ST., MT.

Direktur

Dimas Agus Puragil, S.Pd.I.

Sekretaris

Amalia Sari, S.Pd.

Bendahara

Lokasi Kantor