BUMDes Sela Mas
BUMDes Sela Mas Selaganggeng merupakan badan usaha milik desa yang didirikan sebagai instrumen penggerak ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa ini menjalankan usaha berbasis potensi lokal dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dasar hukum, sejarah pendirian, dan perkembangan BUMDes Sela Mas Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan kepada desa untuk mendirikan dan mengelola Badan Usaha Milik Desa.
2014
2021
- PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, mengatur kedudukan, pengelolaan, permodalan, dan tata kelola BUM Desa.
- Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang/Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.
- Peraturan Desa Selaganggeng tentang Pendirian BUMDes Selaganggeng - BUMDes Sela Mas resmi didirikan.
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
2025
Visi & Misi
Visi
Mewujudkan BUMDes Sela Mas Desa Selaganggeng sebagai lembaga usaha desa yang mandiri, profesional, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Misi
- Mengelola potensi desa secara produktif dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui usaha yang berkelanjutan.
- Memberdayakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi desa.
- Menerapkan tata kelola usaha yang transparan dan akuntabel.
- Mengembangkan sistem manajemen risiko untuk menjaga stabilitas usaha.
Struktur Organisasi & SDM
Ulyl Ma'rifah, SE
Penasihat
Agus Tri Rusianto, S.Pd.
Pengawas
Tris Sugiarto, ST., MT.
Direktur
Dimas Agus Puragil, S.Pd.I.
Sekretaris
Amalia Sari, S.Pd.
Bendahara